Penyelewengan Bansos Menjelang Pilkada
lampung@rilis.id
UUD 1945 telah memberikan haluan besar bagi negara dan masyarakat untuk dapat menjalankan demokrasi yang bersih, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, ”Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali’.
Karena itu pasal tersebut jangan dianggap sebagai ketentuan normatif belaka, tetapi patut dilaksanakan secara baik demi pesta demokrasi Indonesia. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
