Penyelewengan Bansos Menjelang Pilkada
lampung@rilis.id
RILISID, — PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) serentak kian dekat, iklim demokrasi di daerah makin hangat. Ada 270 daerah yang melaksanakannya terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Beberapa gerakan kampanye mulai terlihat di beberapa daerah. Di beberapa tempat bermunculan baliho atau banner yang memajang wajah para kandidat.
Bahkan beberapa pasangan yang mulai kampanye secara terang-terangan dengan beberapa metode tertentu. Ada yang secara virtual atau langsung tatap muka. Pastinya dengan mengedepankan protokol kesehatan meski ada juga yang abai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pun memiliki beberapa tantangan untuk dapat mengatur pola pelaksanaan pilkada di tengah adaptasi new normal. Tentunya dengan tidak melepas aspek pelaksanaan pilkada yang harus bersih dari pelanggaran hukum.
Diketahui, pemerintah dan DPR menyepakati pilkada serentak 2020 dilaksanakan pada 4 Desember 2020 dari rencana awal 23 September 2020. Dasar penundaan tersebut terdapat pada Perppu Pilkada No 2 tahun 2020 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Permasalahan yang ingin penulis sorot tidak terletak pada patuh tidaknya para bakal calon pemimpin daerah mengkampanyekan diri dengan memperhatikan protokol kesehatan. Tetapi, lebih pada pelaksanaan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas atau bantuan negara dalam rangka penanganan Covid-19.
Alokasi APBN yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dalam penanggulangan Covid-19 tidaklah main-main, yakni sekitar Rp405,1 triliun.
Pasal 1 ayat (3) huruf b UU No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Pandemi Covid-19 telah memberikan pengertian terkait fungsi alokasi APBN. Yakni, ”Menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan”.
Frasa perekonomian nasional, apabila ditinjau secara mendalam memberikan arti ekonomi dalam arti luas yang mencakup publik yaitu masyarakat.
Faktanya dampak Covid-19 sangat sistemik, tidak hanya pada sektor kesehatan. Tapi juga sektor ekonomi turut terdampak terutama masyarakat menengah ke bawah, termasuk UMKM.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
