Penikam Syekh Ali Jaber Patut Dibidik UU Terorisme
lampung@rilis.id
Ini merupakan konstruksi hukum yang memiliki makna tidak seirama tentang pernyataan pelaku dalam keadaan normal sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Dan, kondisi yang melekat pada pelaku dengan halusinasinya yang beresensi palaku dalam keadaan tidak normal.
Dari sinilah penulis sebagai seorang advokat, merasa kurang nyaman dengan situasi pengungkapan kasus berdarah yang membuat resah para ulama dan masyarakat luas yang juga menimbulkan rasa traumatik.
Muncul pertanyaan: apakah polisi menggunakan standar ganda dalam pengungkapan kasus ini? Standar ganda dimaksud adalah menggunakan rasio pengungkapan dengan "dua sisi mata uang".
Pertama, pelaku dalam keadaan normal dan kedua, dengan menyatakan pelaku berhalusinasi yang berarti tidak normal. Tinggal nanti bagaimana nanti hakim memutuskan perkaranya.
Idealnya dalam konstruksi hukum, penyidik tidak boleh menggunakan dua keyakinan berbeda tersebut (baca: standar ganda). Penyidik harus memiliki keyakinan, tidak boleh "abu-abu".
Persoalannya kemudian muncul spekulasi selanjutnya di publik: Polri sedang mengikuti "keinginan pasar" agar pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dengan tujuan meredam gejolak yang kemungkinan timbul di tengah masyarakat apabila pelaku dinyatakan sebagai sosok yang tidak normal dalam kejiwaannya (baca: orang gila).
Masalahnya, ketika pelaku dinyatakan sebagai bukan orang gila dan ditetapkan sebagai tersangka, maka haruslah ditemukan motivasi dari tindakan pelaku.
Sampai di sini saya menilai Polri menemui kendala untuk itu, terlebih juga telah menerapkan pasal perencanaan pembunuhan.
Membahas tentang motivasi pelaku dan penerapan sangkaan, justru ada yang mungkin terlupakan oleh pihak kepolisian: Penerapan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme.
Memang penerapan Undang-Undang Terorisme dapat memunculkan beragam pandangan yang bisa saja berbeda. Namun kita juga harus menjelajah kasus-kasus berdarah lainnya yang kemudian disangkakan dalam undang-undang tersebut.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
