Penikam Syekh Ali Jaber Patut Dibidik UU Terorisme
lampung@rilis.id
Dorongan refleks Syekh Ali Jaber terhadap pelaku, menggagalkan rencana mencabut pisau untuk kembali meneruskan sasaran tikaman ke arah leher. Selanjutnya pelaku diamankan masa yang sigap membekuknya.
Dalam waktu tidak lama, polisi datang ke lokasi dan mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor Polresta Bandarlampung.
Menariknya, pada saat hampir bersamaan setelah pelaku berada di sebuah ruang kantor polresta, sang ayah bernama Rudi (46), juga sudah berada di dekat anaknya seraya menyatakan bahwa anaknya mengalami gangguan jiwa: orang gila. Foto keduanya pun beredar dengan cepat di medsos.
Kejadian yang menimbulkan keresahan di kalangan para ulama dan masyarakat umat Islam khususnya. Tragedi yang kemudian masuk dalam kategori teror.
Muncullah berbagai spekulasi publik tentang peristiwa berdarah dan pola penanganan pihak berwenang terhadap kasus ini. Mulai dari benarkah pelakunya orang gila, apakakah ada dalang yang menggerakkan pelaku, sampai spekulasi bahwa pelaku diposisikan sebagai orang gila untuk menutup kasusnya.
Kasus inipun menjadi atensi. Bahkan terdengar info pihak Densus 88 (Mabes Polri), psikiater dari Mabes Polri, dan BNPT, turun lapangan ikut ambil bagian dalam pengungkapannya.
Tidak memerlukan waktu lama, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan kesimpulan bahwa pelaku tidak gila. Alasannya pelaku dalam kondisi normal (baca: baik kejiwaannya) saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Argumennya, pelaku bisa menjawab semua pertanyaan penyidik dengan baik.
Mulanya tersebar informasi bahwa pelaku diterapkan sangkaan Pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan) dan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam tanpa hak.
Selang beberapa waktu kemudian diterapkan juga sangkaan Pasal 340 KUHP, pasal tentang perencanaan pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang.
Namun selain menerapkan pasal-pasal tersebut, pihak Polri mulai seakan tidak konsisten dengan keyakinan dalam penyidikan. Melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, ke luar pernyataan pelaku berhalusinasi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
