Penikam Syekh Ali Jaber Patut Dibidik UU Terorisme
lampung@rilis.id
Yang perlu diketahui bahwa teror tidak harus dilakukan secara berjamaah atau dengan bersama-sama pihak lainnya (baca: kelompok paham tertentu).
Sebagai contoh: pelaku penusukan terhadap Wiranto, yang kemudian dituntut 16 tahun penjara dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme.
Benar adanya kalau seorang Wiranto adalah pejabat negara. Lantas bukankah Syekh Ali Jaber merupakan seorang ulama yang sangat menjadi panutan? Dan, kejadian yang menimpanya merupakan kejadian luar biasa. Bukan kejadian kriminal biasa.
Perlu juga diperjelas bahwa peristiwa berdarah terhadap para ulama bukan baru kali ini saja. Bahkan sampai beberapa ulama yang menjadi sasaran teror wafat sebagai syuhada. Ya, patut kita menyatakan bahwa serangan terhadap para ulama ini sebagai bentuk teror.
Perilaku teror menyasar para ulama secara berulang. Namun sayang belum satu pun terungkap siapa dalang dari semua aksi teror ini.
Sekadar mengingat bahwa dalam UU 5/2018 pada pasal 1 ayat (1) termuat: Tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 1 ayat (2) berbunyi: Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Pasal 1 ayat (3): Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
Melatarbelakangi uraian di atas, penulis berpendapat bahwa sepatutnya pelaku diterapkan sangkaan UU Terorisme Nomor 5 tahun 2019.
Ini jika memang pelakunya dinyatakan dalam kondisi normal dan tidak dalam keadaan gangguan jiwa (baca: gila). (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
