Pendidikan yang Mengatasnamakan Keberagaman

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

29 Januari 2021 06:01 WIB
Perspektif | Rilis ID
Muhammad Alfarizzi Nur, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung
Rilis ID
Muhammad Alfarizzi Nur, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung

Pasal yang terdapat pada grundnorm (norma dasar) memberikan konsekuensi bagi pihak manapun untuk dapat menghormati dan tidak mengintervensi kepercayaan seseorang, dalam kasus ini sangat erat kaitannya dengan permasalahan yang terjadi.

Prinsip penyelenggaran pendidikan di Indonesia menjujung tinggi nilai-nilai HAM yang melekat pada setiap warga negaranya dalam hal ini pelajar berserta guru. Nilai-nilai harus dijaga dan dilestarikan dalam lingkungan pendidikan agar jangan sampai disalahpahami sebagai status quo semata.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas menyatakan, ”Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif  dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.”

Pasal tersebut mengisyaratkan bahwa dengan adanya bentuk multikulturalisme yang terdapat pada lingkungan pendidikan, tidak boleh sama sekali dengan bentuk alasan apapun membenarkan  seseorang bertindak diskriminatif dengan mengesampingkan nilai HAM dan keberagaman kultural sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut.

Kasus yang menimpa salah satu siswi SMKN 2 Padang, merupakan bentuk dari pengabaian dalam memberlakukan prinsip penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Padahal, berdasarkan keterangan kepala sekolah memang sudah terdapat beberapa siswi nonmuslim yang tidak keberatan menggunakan jilbab, akan tetapi apabila tidak memakai tidak apa-apa, ujarnya, sebagaimana dilansir suarasumbar.id dalam halaman sama.

Dalam logika penulis, apakah dapat dibenarkan sesuatu yang tidak wajib dijadikan sebagai tolak ukur aturan atau faktor kebiasaan? Terlebih siswi tersebut merupakan nonmuslim. Lain halnya dengan perempuan beragama Islam di mana memakai jilbab merupakan perintah yang dapat dilihat pada Surat Al Ahzab (33) ayat 59 dan Surat An-Nur (24) ayat 31.

Secara normatif, karena isu ini menyangkut mengenai kode etik berpakaian dalam ruang lingkup pendidikan, pada dasarnya Kementerian Pendidikan sudah menyiapkan legal basis yang dapat menjadi acuan pada Pasal 3 ayat (4) huruf d Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa, "Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing".

Pasal tersebut dapat dikatakan merupakan perpanjangan tangan dari amanah yang sudah termaktub sebelumnya pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Lebih lanjut pemakaian jilbab sebagai pakaian khas muslimah sudah juga tercantum pada Lampiran I Permendikbud 45/2014. Sedangkan mengenai pakaian peserta didik perempuan turut dilampirkan dengan kategori yang berbeda.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya