Pendidikan yang Mengatasnamakan Keberagaman

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

29 Januari 2021 06:01 WIB
Perspektif | Rilis ID
Muhammad Alfarizzi Nur, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung
Rilis ID
Muhammad Alfarizzi Nur, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung

Artinya memang tidak ada penganjuran tertentu dalam ruang lingkup sekolah negeri untuk dapat menjadikan jilbab sebagai pakaian wajib perempuan pada kegiatan pendidikan atau dalam kegiatan belajar mengajar (KBM). Sebab Permendikbud tersebut secara deskriptif tidak memberikan kewajiban.

Maka dari itu aneh rasanya apabila ada egosektoral pada tingkat pendidikan daerah dengan membangun kebijakan yang menyalahi ketentuan undang-undang.

Pasal 50 dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan telah memberikan keterangannya yang jelas bahwa, "Satuan atau program pendidikan wajib bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di satuan atau program pendidikannya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya".

Apabila melanggar dari pada ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penggabungan, pembekuan, dan/atau penutupan satuan pendidikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Hal ini tercantum pada Pasal 215 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Untuk itu sudah seyogyanya bagi kesatuan pendidikan untuk dapat mengerti akan pemaknaan keberagamam dalam lingkungan pendidikan, mengingat pada dasarnya Indonesia memiliki masyarakat yang berciri heterogen dalam segi budaya maupun kepercayaan (agama). Sehingga tidak pantas untuk dapat melakukan keseragaman secara sepihak di atas keberagaman. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya