Pendidikan yang Mengatasnamakan Keberagaman

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

29 Januari 2021 06:01 WIB
Perspektif | Rilis ID
Muhammad Alfarizzi Nur, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung
Rilis ID
Muhammad Alfarizzi Nur, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung

RILISID, — PENDIDIKAN merupakan instrumen negara untuk mengembangkan SDM berkualitas, cerdas secara intelektual dan emosional. Hal tersebut ditujukan untuk menjaga muruah bangsa untuk dapat melanjutkan peradaban yang lebih baik. Sebagai suatu instrumen, dinamika pendidikan tidak luput dari perhatian publik baik internal maupun ekskternal.

Internal yang dimaksud adalah pendidikan dalam ruang lingkup sekolah. Dalam hal ini guru beserta yayasan atau jajaran sekolah sangat berkewajiban untuk dapat mendidik pelajar dengan mengedepankan asas non-diskriminatif. Sebab setiap pelajar memperoleh hak sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sebagaimana tercantum pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Belakangan ini pendidikan Indonesia menjadi perbincangan publik karena diskriminasi dalam hak berpakaian. Dilansir suarasumbar.id dengan judul artikel Kronologi Lengkap Kasus Siswi Nonmuslim SMKN 2 Padang Dipaksa Berjilbab, kejadian tersebut terjadi karena ada pemanggilan dari pihak sekolah melalui Guru Bimbingan Konseling atau disebut Guru BK kepada salah satu siswi non muslim sekolah tersebut.

Siswi dimaksud tidak memakai jilbab, yang mana hal tersebut memang sudah bagian dari peraturan sekolah. Hal ini membuat wali murid dari siswi bersangkutan kecewa yang pada akhirnya melontarkan permasalahan ini ke sosial media hingga viral.

Respons atas kejadian ini cukup menggemparkan dan tidak sedikit juga banyak pihak yang memberikan kritik atas carut marutnya pendidikan kita atas pemahaman keberagaman (multikulturalisme).

Indonesia adalah bangsa yang heterogen atas kepercayaan, adat istiadat, bahasa, dan budaya. Ini sudah menjadi ciri khas dan nilai tambah bagi bangsa kita untuk dapat mengilhami setiap perbedaan dalam kebhinekaan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada sensus penduduk tahun 2010 terdapat 1.331 kelompok suku di Indonesia (hasil sensus penduduk belum ke luar).

Apabila lebih objektif lagi tentu 1.331 kelompok suku tersebut memiliki kultur dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang sama sekali tidak mungkin untuk dipersamakan atau diseragamkan.

Namun secara garis besar ada persamaan yang dapat meliputi 1.331 kelompok suku berserta sub sukunya, yaitu dipenuhinya ’hak’ sebagai warga negara di Indonesia.

Konstitusi telah mengikrarkan bagi negara untuk memerdekan setiap masyarakatnya dalam memeluk agama dan untuk beribadat menurut agamanya atas kepercayaan itu, sebagaimana tercantum pada Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya