Ngopi di Hari Jumat
lampung@rilis.id
RILISID, — GUBERNUR Lampung Arinal Djunaidi menetapkan hari Jumat sebagai Hari Minum Kopi untuk masyarakat se-Provinsi Lampung.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/2708.A /V.20/2019 tentang Hari Jumat Sebagai Hari Minum Kopi.
Pemerintah Provinsi Lampung melakukannya mengingat Provinsi Lampung adalah pemasok terbesar kopi robusta di Indonesia.
Selain untuk meningkatkan kecintaan terhadap produk unggulan daerah serta memberikan nilai tambah produksi kopi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini juga dilakukan Pemprov Lampung dalam meningkatkan promosi dan konsumsi di Lampung.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka melalui Surat Edaran Gubernur Arinal menyampaikan, kepada pemerintah provinsi dan swasta di Provinsi Lampung diimbau agar setiap hari Jumat menyediakan minuman kopi di kantor.
Lalu, kepada seluruh masyarakat di Provinsi Lampung diimbau agar setiap hari Jumat meminum kopi dan menyediakan minuman kopi untuk para tamu dan kopi yang digunakan harus kopi asli Lampung (Kumparan, 1/11/19).
Kopi dan Pertumbuhan Ekonomi
Peningkatan kesejahteraan merupakan kewajiban yang harus diemban oleh pemerintah.
Salah satu yang langsung dilakukan oleh pemerintah dalam mengemban amanah kesejahteraan adalah memperluas lapangan pekerjaan, menekan kemiskinan, dan menekan tingkat pengangguran.
Lampung merupakan provinsi yang menghasilkan banyak hasil bumi antara lain adalah lada, cengkeh, kopi dan lain-lain.
Sebagai penghasil kopi terbesar, kebijakan pemerintah Provinsi Lampung dalam memperluas pasar dengan terus memperkenalkan berbagai macam kopi seperti, kopi robusta, kopi liwa, dan sebagainya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
