Menunggu Seruan 'Moral' Akademisi dan Guru Besar Universitas Lampung

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

-

4 Februari 2024 11:40 WIB
Perspektif | Rilis ID
Budiyono, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung
Rilis ID
Budiyono, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung

Kemudian disusul atau diikuti oleh Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Universitas Indonesia (UI) Jakarta, Universitas Padjadjaran (Bandung), Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, dan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

Pernyataan sikap ini diawali dari rasa prihatin dengan tindakan sejumlah penyelenggara negara di berbagai lini, yang dinilai menyimpang dari prinsip-prinsip moral, demokrasi, kerakyatan, serta keadilan sosial baik sebelum dan selama masa kampanye.

Kekuasaan digunakan untuk kepentingan politik praktis sekelompok golongan dengan mengerahkan sumber daya negara.

Terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dimulai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90 /PUU-XXI/2023, yang memuluskan pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden.

Di mana putusan Mahkamah Konstitusi ini syarat dengan intervensi politik dan melanggar etika. Ini dibuktikan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dari jabatannya.

Kalangan kampus atau perguruan tinggi jelas dan tegas memiliki kewajiban moral untuk mempertahankan integritas, etika, dan martabat di dalam berbangsa dan bernegara.

Terutama, ketika terjadi ketidakpatutan dalam bernegara dengan adanya pelanggaran etika dan pencederaan nilai-nilai fundamental demokrasi yang terkandung di dalam UUD 1945 pada penyelenggaraan Pemilu 2024 ini.

Pernyataan sikap yang dilontarkan oleh dewan guru besar dan civitas akademika dari berbagai kampus di Indonesia merupakan panggilan moral, yang mewakilkan suara oposisi setelah partai politik tutup suara.

Menyuarakan kerisauan yang disampaikan oleh para akademisi berbagai perguruan tinggi di Indonesia adalah suatu bentuk kemarahan atas pelaksanaan demokrasi hari ini.

Atas hancurnya tatanan hukum dan demokrasi, hilangnya etika bernegara dan bermasyarakat, terutama korupsi, dan nepotisme yang telah menghancurkan kemanusiaan dan merampas akses keadilan kelompok miskin terhadap hak pendidikan, kesehatan, layanan publik, dan berbagai kelayakan hidup.

Menampilkan halaman 2 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Universitas Lampung

Unila

Pilpres 2024

Jokowi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya