Lampung Utara Perlu Wabup atau Tidak?
lampung@rilis.id
Lampung Utara
Masyarakat Lampura memiliki latar budaya dan adat istiadat yang dapat menjadi filosofi dan nilai penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Meskipun kedudukan Wabup tidak tertera dalam konstitusi, tetapi secara yuridis normatif dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, secara tegas menyebutkan kedudukan dan peranannya cukup strategis.
Salah satu tugasnya yakni membantu Bupati dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Tugas Bupati bisa dikatakan sangat besar dan luas dalam pelaksanaan tugas otonomi, maka perlu dibantu seorang wakil.
Bupati dan Wabup juga menentukan bagaimana nasib daerah kedepan. Jabatan wakil menjadi penting dan strategis bila berpegang pada hukum tata negara, karena berhasil tidaknya daerah bergantung pada kinerja dan kerjasama keduanya.
Wabup dalam menjalankan pemerintahan daerah mempunyai tugas dan wewenang yang meliputi:
a. Membantu Bupati dalam:
1) Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
2) Mengkoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan.
3) Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten, kelurahan, dan atau desa bagi wakil bupati.
b. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
Slamet Har
Universitas Muhammadiyah Kotabumi
Ruang Demokrasi Bandarlampung
Wabup Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
