Lampung Utara Perlu Wabup atau Tidak?

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Utara

24 Agustus 2021 14:08 WIB
Perspektif | Rilis ID
Slamet Har, Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi & Pengasuh Ruang Demokrasi Bandarlampung.
Rilis ID
Slamet Har, Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi & Pengasuh Ruang Demokrasi Bandarlampung.

c. Melaksanakan tugas dan wewenang Bupati apabila Bupati menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

d. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 66 UU RI No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah).

Berpijak pada tugas dan fungsi serta kewenangan bupati dan wakil bupati, seharusnya bupati dan wakil bupati wajib saling menguatkan agar tercipta pemerintahan daerah yang kuat dan maju dan membahagiakan rakyatnya.

Lampura kedepan dan seterusnya diharapkan memiliki Bupati dan Wabup yang bekerjasama baik dan kuat, untuk membangun daerah ini lebih maju bersama semua komponen masyarakat.

Bisa mencapai Lampura yang Baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Kabupaten yang menjadi dambaan dan impian masyarakat dengan karakter. Kabupaten yang harmoni antara kebaikan alam dan kebaikan penduduknya. Kabupaten yang kehidupannya makmur, namun tidak lupa bersyukur. (*)

Menampilkan halaman 5 dari 5
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Slamet Har

Universitas Muhammadiyah Kotabumi

Ruang Demokrasi Bandarlampung

Wabup Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya