Covid-19 dan Pengawasan Pilkada
lampung@rilis.id
Penutup
Penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 akibat Covid-19 ini tentunya mengandung konsekuensi yang harus ditanggung bersama oleh stakeholders terkait. Adapun dampak yang ditimbulkan dari adanya kebijakan penundaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yaitu : (a) Diperlukan adanya revisi UU Pemilihan, atau setidaknya Pemerintah menerbitkan Perppu; (b) Pemerintah Daerah, bersama penyelenggara pemilihan (KPU dan Bawaslu) harus mengkalkulasi ulang kebutuhan anggaran Pilkada di tahun 2021; (c) Diperlukan adanya perubahan payung hukum yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan, seperti : Peraturan KPU, SK KPU, Peraturan Bawaslu, SK Bawaslu, dan lain-lain; (d) KPU, sebagai penyelenggara pemilihan harus segera melakukan adaptasi situasi dan kondisi pada setiap tahapan pemilihan; (e) Kemendagri juga harus segera menerbitkan Permendagri dan turunannya yang mengatur hal-hal teknis tentang Pemilihan; dan (f) kembali melakukan sosialisasi waktu pemungutan suara pemilihan yang akan dilaksanakan di tahun 2021.
Intinya, mengutip salah satu petuah dari Anggota Bawaslu RI, Rahmat Badja, “Covid-19 boleh menghentikan sementara warga keluar rumah. Tapi gerak dan semangat Bawaslu mengawal agenda demokrasi dan membangun solidaritas kebangsaan melawan Covid-19 tetap menggelora”.
Selamat Hari Jadi Bawaslu Ke-12. “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.
Wallahu’alam bisawab. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
