Covid-19 dan Pengawasan Pilkada
lampung@rilis.id
RILISID, — COVID-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh jenis corona virus yang baru ditemukan di Wuhan, Tiongkok, bulan Desember 2019. Penyakit ini tidak pernah dikenal sebelum mewabah di wilayah tersebut.
Keberadaannya sangat mengagetkan masyarakat di belahan dunia manapun, bahkan mampu memporak-porandakan pondasi ekonomi, sosial, dan politik sebuah negara, tidak terkecuali Indonesia.
Gejala–gejalanya yang bersifat ringan seperti demam, lelah, batuk kering, hidung tersumbat, pilek, sakit tenggorokan, ternyata membuat sebagian orang tidak sadar betapa bahaya dan masifnya penularan dari virus ini.
Hal ini setidaknya dibuktikan dari bertambahnya data pasien/kasus setiap harinya, mulai dari yang positif maupun meninggal di 34 (tiga puluh empat) provinsi yang ada di Indonesia.
Di Indonesia, pandemi coronavirus ini diawali dengan temuan penderitanya pada 02 Maret 2020, dan mulai sejak itu muncul istilah – istilah ODP (Orang dalam Pemantauan), PDP (Pasien dalam Pengawasan), maupun OTG (Orang Tanpa Gejala).
Bahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang ketuanya juga merangkap sebagai Ketua Gugus Percepatan Penanggulangan Covid-19, Doni Monardo, menyatakan status tanggap darurat untuk menghadapi penyebaran virus ini sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Sebelumnya hanya sampai tanggal 29 Februari 2020 melalui Keputusan Kepala BNPB Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Artinya masa tanggap darurat diperpanjang selama 91 (sembilan puluh satu) hari dengan maksud untuk memotong rantai penyebaran Covid-19 ini.
Atas dasar itulah kemudian muncul kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya dalam rangka percepatan penanggulangan penyebaran virus ini. Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang kemudian menjadi rujukan bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
