Corona dan Pilkada

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

13 April 2020 11:21 WIB
Perspektif | Rilis ID
Eko Prasetyo, Penggiat Literasi; tinggal di Waykanan
Rilis ID
Eko Prasetyo, Penggiat Literasi; tinggal di Waykanan

Kembali lagi dalam perspektif pilkada, kebijakan yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah serentak adalah amandemen pilkada gubernur, bupati dan walikota UU No.10 tahun 2016 beserta aturan turunannya seperti PKPU dan Perbawaslu.

Wacana pembentukan Perppu akhirnya bergulir untuk menyiasati dampak tahapan pilkada yang tertunda. Pembahasan-pembahasan level pusat antara DPR, kementerian dan lembaga negara penyelenggara pemilu pun dilakukan.

Perppu dianggap sebagai hal penting untuk dijadikan payung hukum yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan pilkada di situasi krisis corona.

Berbagai isu spekulasi tentang penundaan pun mencuat. Salah satunya yakni pilkada akan dilanjutkan tahun depan. Isu spekulasi itu berdasarkan pertimbangan menunggu situasi corona sampai benar-benar aman.

Bahkan ada juga isu liar lainnya yang menyebut tahapan pilkada diulang untuk menghindari potensi kecurangan. Sampai saat ini semua pihak yang berkompeten mengurusi pilkada, masih menunggu kepastiaan aturan itu. 

Bisa jadi penundaan pilkada ini malah justru dimanfaatkan sebagai momentum tepat bagi calon-calon peserta pemilu yang sedang berkompetisi. Karena jika dicermati pada saat sebelum wabah corona melanda, tahapan terakhir yang akan berjalan saat itu adalah tahapan pendaftaran pasangan calon jalur parpol.

Pasangan bakal calon kepala daerah yang belum cukup kursi sebagai salah satu syarat pendaftaran ke KPU, sangat diuntungkan dengan penundaan ini. Komunikasi, kompromi dan lobi dengan pimpinan partai politik masih sangat terbuka lebar. Banyak waktu yang digunakan untuk kembali menyusun strategi dan langkah ke depan. 

Terakhir, terlepas dari aspek lainnya, kemanusiaan adalah aspek utama yang harus didahulukan pada saat ini. Senantiasa menjaga kesehatan dan melindungi diri dari ancaman penularan corona.

Tak lupa juga sebagai mahluk sosial, terus membantu dengan apa yang bisa kita lakukan dan berbagi kepada sesama dengan apa yang kita miliki. (*)

 

Menampilkan halaman 4 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya