Bandingke, Demokrasi Ambang Batas di Tahun Politik
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Kemudian tidak dapat saling menjatuhkan dan keduanya mendapat legitimasi rakyat secara langsung dari sebuah pemilihan umum.
Hal ini membawa konsekuensi antara keduanya dipilih secara serentak pada waktu yang sama pemungutan suaranya. Dengan demikian persyaratan ambang batas menjadi kehilangan esensinya manakala pemungutan suara dilaksanakan serentak.
Lantas hasil pemilu yang mana yang dapat dijadikan ukuran untuk mendapatkan dukungan minimal hingga memenuhi persyaratan ambang batas minimal?
Penerapan ambang batas juga dapat menyebabkan terbatasnya kebebasan rakyat untuk menentukan pilihan politiknya.
Karena, calon yang akan lolos adalah hasil “kompromi” minimal 20 persen kekuatan partai politik yang sarat dengan praktik oligarki politik.
Kecenderungan dari praktik ini adalah hanya memunculkan kontestasi yang terbatas. Sementara calon dan atau parpol yang dukungannya tidak memenuhi ketentuan, tidak mempunyai kesempatan.
Inilah ciri demokrasi kita yang belum sepenuhnya mempunyai ciri universal, masih demokrasi ala Indonesia.
Demokrasi ambang batas ini mendapatkan legitimasi dari UU, sebagai konsekuensi negara hukum yang harus dihormati dan dipatuhi. Meskipun, publik memaklumi bahwa hukum (UU) merupakan resultan keputusan politik.
Sistem politik dan ketatanegaraan kita menata bahwa UU itu adalah produk legislatif yang di dalamnya adalah cermin kekuatan/ kompromi partai-partai politik.
Untuk mengoreksi ketentuan itu, judicial review melalui Mahkamah Konstitusi adalah jalannya, meskipun belum membuahkan hasil atas koreksi dan gugatan dari berbagai stakeholder.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
