Bandingke, Demokrasi Ambang Batas di Tahun Politik
lampung@rilis.id
Bandarlampung
“Waktu zamanku atau waktu zaman itu”, fenomena ini memang 'dimainkan' memasuki tahun politik. Bisa sebagai cermin politik, juga bisa sebagai membangun atau setidaknya mengingatkan kesadaran politik publik.
Muaranya adalah simpati publik yang diharapkan memberikan dukungan politik kepada parpol yang bermanuver tersebut.
Walaupun di mata publik yang mulai terbangun kecerdasan politiknya, berpendapat dan menilai, membandingkan itu harusnya pada situasi yang apple to apple.
Membandingkan tidak akan pernah tercapai substansinya manakala apple to lemon.
Muncul pertanyaan, bagaimana dengan membandingkan penerapan ambang batas demokrasi pada sistem presidensial yang diberlakukan di Indonesia?
Ambang Batas pada Presidensial
Pada skala yang lebih luas, membandingkan sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Indonesia dengan negara-negara lain, merupakan suatu bentuk pembelajaran yang bermanfaat dalam mencerdaskan demokrasi kita.
Ambang batas (threshold) merupakan sebuah mekanisme demokrasi yang ditetapkan melalui UU Pilpres untuk pemilihan presiden dan UU Pilkada untuk pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ini sebagai syarat minimal dukungan untuk kontestasi pencalonan, yang memenuhi syarat dukungan, maka sah sebagai calon untuk selanjutnya dipilih dalam sebuah pemilihan umum.
Secara general salah satu ciri sistem presidensial di dunia, adanya kesetaraan antara kekuasaan eksekutif (presiden) dengan kekuasaan legislatif (yang merupakan representasi kekuatan partai-partai politik).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
