Andi Desfiandi, Tersangka atau Justru Korban?

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

21 Agustus 2022 13:48 WIB
Perspektif | Rilis ID
Gunawan Pharrikesit, Pemerhati Sosial dan Advokat
Rilis ID
Gunawan Pharrikesit, Pemerhati Sosial dan Advokat

Atau bisa juga melakukan proses gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagai upaya hukum. Bukan kemudian dengan melakukan penangkapan sebagaimana diatur dalam pelanggaran pada pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 


Tidak Terpenuhi Unsur

Menurut penelusuran, praktik jalur mandiri di Unila, sudah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya. Bahkan lewat jalur mandiri ini pun sudah ada yang menjadi sarjana dan bahkan berkarya untuk bangsa ini (sesuai kelulusannya).

Tidak terkecuali pada Penerimaan Mahasiswa Baru tahun ini, angkatan penerimaan 2022-2023. Sistem yang dipaka tidak berbeda.

Karena itulah seorang Andi Desfiandi, mengikuti proses sistem yang sudah ada untuk membantu keluarganya agar diterima di Unila.

Tidak ada unsur niatan dalam pemberian uang tersebut sebagai upaya suap dan atau pemberian ‘uang partisipasi’, yang bisa dikategorikan gratifikasi.

Termasuk yang terkandung pada Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001 yang menyebutkan, "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".

Selain sebagai dana partisipasi, pemberian sejumlah uang oleh Andi Desfiandi, bisa dimasukkan dalam frasa ungkapan terima kasih.

Pemberian tidak memengaruhi suatu peristiwa dan justru dilakukan setelah peristiwa itu terjadi: setelah keluarga diterima sebagai mahasiswa. 

Menampilkan halaman 3 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Andi Desfiandi

Unila

Rektor Unila

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya