Andi Desfiandi, Tersangka atau Justru Korban?
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Tidak ada sejumlah uang yang diberikan sebagai prasyarat untuk diterima sebagai mahasiswa. Sebaliknya, uang yang dibarikan sebagai biaya partisipasi setelah menjadi mahasiswa.
Sebagai penutup, penulis menyatakan tidak ada sedikit pun unsur kejahatan yang bisa disematkan kepada Andi Desfiandi.
Bahkan unsur niat pun tidak ditemukan sebagai konstruksi hukum yang bisa menjeratnya.
Andi Desfiandi bisa jadi hanya menjadi korban pada sistem penerimaan mahasiswa baru, yang sudah menjadi kelaziman.
Penegak hukum harus mencari tahu apakah dana yang sudah masuk disalahgunakan oleh penerima dan pemegang pengguna anggaran atau tidak.
Jangan justru membidik siapa yang memberi karena sudah berpartisipasi terhadap dunia pendidikan dengan berkontribusi. (*)
Andi Desfiandi
Unila
Rektor Unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
