Tuntutan Pekerja Seni Dipenuhi, Taman Budaya Lampung Digratiskan
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
3. Setiap tahunnya TBL dan Disdikbud harus mengadakan program hibah/fasilitas untuk lembaga/komunitas/seniman yang aktif dan program tersebut harus dipublikasikan seluasnya kepada masyarakat Lampung, agar tidak terjadi kocok bekem anggaran dan kegiatan seni budaya di TBL dan Disbukbud.
4. Pemerintah Daerah cq Disdikbud Lampung mendorong Forum CSR untuk mengalokasikan bidang seni budaya sebagai salah satu grup komunitas seni dan seniman di Lampung.
5. Semua tuntutan tersebut wajib masuk dalam peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub) Lampung. (*)
Unjuk Rasa FPPKL
Seni Budaya Lampung
Dugaan Pungli UPTD Taman Budaya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
