Setiap Dua Jam, Tiga Perempuan Mengalami Kekerasan Seksual
Gueade
Bandarlampung
Cyber grooming adalah upaya untuk mempengaruhi atau memperdaya seseorang untuk mengirimkan foto pribadi kepada orang terdekat, kemudian diviralkan.
Pada periode itu juga penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang mengalami pelecahan seksual sebanyak 7 kasus, kekerasan dalam pacaran (6), KDRT (3), dan bullying (2).
Diah juga mengungkapkan kendala saat perempuan berhadapan dengan hukum.
Pertama, aparat penegak hukum belum memiliki perspektif gender.
Kedua, perempuan yang menjadi korban seringkali mengalami beban ganda dan reviktimisasi.
Ketiga, perempuan yang menjadi korban diperiksa secara bersamaan dengan terdakwa.
Keempat, norma hukum acara pidana masih berorientasi pada hak-hak tersangka dan terdakwa.
Kelima, perempuan yang berhadapan dengan hukum tidak mendapat pendampingan. Baik dari penasehat hukum, paralegal, psikolog, pekerja sosial, dan lain-lain. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
