Setiap Dua Jam, Tiga Perempuan Mengalami Kekerasan Seksual

Gueade

Gueade

Bandarlampung

20 Juli 2020 20:49 WIB
Humaniora | Rilis ID
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Diah Sulastri Dewi. FOTO: HUMAS LPA LAMPUNG
Rilis ID
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Diah Sulastri Dewi. FOTO: HUMAS LPA LAMPUNG

Cyber grooming adalah upaya untuk mempengaruhi atau memperdaya seseorang untuk mengirimkan foto pribadi kepada orang terdekat, kemudian diviralkan.

Pada periode itu juga penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang mengalami pelecahan seksual sebanyak 7 kasus, kekerasan dalam pacaran (6), KDRT (3), dan bullying (2).

Diah juga mengungkapkan kendala saat perempuan berhadapan dengan hukum.

Pertama, aparat penegak hukum belum memiliki perspektif gender.

Kedua, perempuan yang menjadi korban seringkali mengalami beban ganda dan reviktimisasi.

Ketiga, perempuan yang menjadi korban diperiksa secara bersamaan dengan terdakwa.

Keempat, norma hukum acara pidana masih berorientasi pada hak-hak tersangka dan terdakwa.

Kelima, perempuan yang berhadapan dengan hukum tidak mendapat pendampingan. Baik dari penasehat hukum, paralegal, psikolog, pekerja sosial, dan lain-lain. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya