Perhatikan Mereka! 4,58 Persen Penduduk Lampung Penyandang Disabilitas

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandar Lampung

10 Maret 2022 21:29 WIB
Humaniora | Rilis ID
Riasa Sari Arinal Serahkan Bantuan,
Rilis ID
Riasa Sari Arinal Serahkan Bantuan,

RILISID, Bandar Lampung — Jumlah penyandang disabilitas Provinsi Lampung mencapai 4,58 persen dari total jumlah penduduk Lampung yang tercatat 8,85 juta jiwa.

Mirisnya, sebagian besar penyandang disabilitas kesulitan dalam hal mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, maupun layanan fasilitas publik.

Hal ini terungkap dalam pengukuhan Pengurus Persatuan Komunitas Disabilitas (PKD) Provinsi Lampung Masa Bakti 2022-2027 di Mahan Agung, Kamis (10/3/2022).

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan, PKD dibentuk dalam rangka mensinergikan peran Pemerintah Daerah dalam menghimpun komunitas disabilitas di Provinsi Lampung.

Kemudian untuk mewadahi perjuangan, koordinasi, konsultasi, advokasi dan sosialisasi di bidang kedisabilitasan. 

Terpilih Ketua Umum PKD Lampung, Riana Sari Arinal, Ketua Harian Yunita Viriya, serta Wakil Ketua Rahmat Mirzani Djausal, Dianawati, dan Yopie Setiawan.

Pengukuhan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/161/V.07/HK/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Susunan Pengurus Persatuan Komunitas Disabilitas Provinsi Lampung Masa Bakti 2022-2027.

Arinal menyatakan bahwa anak penyandang disabilitas/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari anggota masyarakat lainnya.

Mereka hidup, tumbuh dan berkembang, mempunyai hak yang sama sebagai Warga Negara Indonesia.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Persatuan Komunitas Disabilitas Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya