Perhatikan Mereka! 4,58 Persen Penduduk Lampung Penyandang Disabilitas
Dwi Des Saputra
Bandar Lampung
Langkah konkretnya yaitu dengan menjalankan Amanat Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 tahun 2013 terkait Pelayanan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Pada kesempatan tersebut, Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas RI, Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, mengucapkan selamat kepada pengurus PKD yang telah dikukuhkan dan siap untuk bersinergi mensukseskan program-program ke depan.
Sementara itu, Riana menjelaskan ini merupakan momentum bersejarah bagi PKD Provinsi Lampung, di mana secara resmi mempersamai para penyandang disabilitas.
Pada kegiatan tersebut, Arinal menyerahkan bantuan berupa 7 kursi roda anak-anak, 9 kursi roda orang dewasa, dan paket sembako kepada Komunitas Disabilitas di Provinsi Lampung. (*)
Persatuan Komunitas Disabilitas Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
