PAPPRI Lampung Terbentuk, Gelar Persiapan Pelantikan
Rahmawati
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu Dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Provinsi Lampung Andi Ahmad Sampurna Jaya, mengundang seluruh personil pengurusnya untuk konsolidasi menjelang pelantikan organisasi seniman ini pekan depan.
Rapat yang digelar di panggung utama Dewan Kesenian Lampung (DKL) di kompleks PKOR Way Halim Bandarlampung, dihadiri sebagian besar pengurus.
Agendanya, sosialisasi dengan membacakan susunan kepengurusan PAPPRI Lampung periode 2023-2028. Kemudian, penyampaian tentang tugas-tugas pokok para pengurusnya.
Andi Ahmad Sampurna Jaya menjelaskan, tentang apa dan bagaimana tugas masing-masing pengurus. Termasuk susunan acara saat pelantikan yang akan berlangsung di Mahan Agung pada tanggal 14 Maret mendatang.
“Formasi kita saat pelantikan nanti, agar lebih jelas. Apalagi saat gladi kotor dan glado bersihnya,” kata Andi, Jumat (3/3/2023).
Penyanyi senior yang pernah menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah didampingi Sekretaris dan pengurus lainnya, juga menyampaikan tentang rencana pelantikan yang dijadwalkan akan dilakukan oleh Ketua PAPPRI Pusat, Tony Wenas.
“Sudah kami konfirmasi langsung ke Ketua PAPPRI Pusat tentang tanggal dan tempat pelantikannya. Karena permintaan Pak Gubernur Arinal, beliau positif akan hadir," imbuh pelantun lagu “Tanoh Lada” itu.
Sebelumnya Andi Ahmad mengatakan kepada Rilis.id Lampung, bahwa kehadiran PAPPRI di Lampung harus memberikan manfaat serta perkembangan yang jelas pada bidang yang menjadi tanggungjawabnya.
Kanjeng sapaan Andi Ahmad juga berulangkali mengatakan, bahwa Lagu Lampung itu luar biasa. Artikulasi syair-syairnya hebat, tidak cengeng dan lebih banyak memberikan gambaran dan situasi daerah secara menyeluruh.
"Ada lagu cintanya pun gak cengeng. Ini satu modal yang hebat dan kedepan ini harus naik kelas,” kata pencipta lagu “Puncak Sai Indah” ini.
PAPPRI
andi ahmad
gubernur lampung
arinak djunaidi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
