Jelang Kick-off Revitalisasi Rumah Wedana, Wali Kota Metro Keluarkan Perwali Cagar Budaya
lampung@rilis.id
Metro
RILISID, Metro — Wali Kota Metro Wahdi Siradjudin menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 tahun 2023, Jumat (4/3/2023).
Perwali itu tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Kabag Hukum Pemkot Metro, Ika Pusparini, mengatakan kehadiran Perwali Cagar Budaya menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dalam memajukan cagar-cagar budaya.
"Hal tersebut selaras dengan upaya pencapaian salah satu visi Kota Metro sebagai Kota yang Berbudaya," jelasnya.
Lewat kehadiran Perwali tersebut diharapkan rekomendasi-rekomendasi penetapan cagar budaya tidak lagi menghadapi kendala administrasi.
Terpisah, Kabid Kebudayaan Disdikbud Kota Metro, Seprita, mengatakan Perwali ini memang telah ditunggu. Khususnya, terkait penetapan, pengelolaan, dan pemanfaatan cagar budaya.
"Lewat terbitnya Perwali ini kami harapkan tidak ada lagi kendala penetapan cagar budaya pasca hadirnya Perda Cagar Budaya," harapnya.
Seperti diketahui, sejak 1-3 Maret 2023 telah dilangsungkan LCC Kebudayaan dan Permuseuman.
Selanjutnya pada 5 Maret 2023 akan digelar kick-off Revitalisasi Rumah Asisten Wedana dan pembukaan Metro Clothing Festival, yang digelar oleh Metro Creative Production 5-19 Maret 2023.
Sementara itu, Pamong Budaya Kota Metro, I Gusti Anom Aribawa, ikut mengapresiasi lahirnya Perwali Pelaksanaan Perda Cagar Budaya Kota Metro.
Rumah Asisten Wedana Metro
dokter swoning
RIS
Perwali Cagar Budaya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
