Gelar Coffee Morning, Korem 043 Gatam Sinergi dengan Media
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kepala Staf Korem (Kasrem) 043 Garuda Hitam Kolonel. Inf. Prasetyo mewakili Danrem Brigjen. Ruslan Efendi mengatakan, kegiatan coffee morning dengan media merupakan representasi dari ikatan antara TNI AD dan media.
Dimana keduanya harus saling bersinergi dan penuh rasa kebersamaan sebagai bagian dalam pembangunan di Provinsi Lampung.
"Perlu adanya soliditas dan komunikasi yang intensif dengan insan pers agar semua tugas yang diemban terselesaikan dengan baik," demikian ungkap Kasrem dalam coffee morning antara Morem 043 Garuda Hitam dengan insan pers di Aula Makorem, Rabu (15/022023).
Kasrem Prasetyo menambahkan, Korem 043 juga memiliki media sosial yang bertujuan agar semua kegiatan yang dilakukan Korem 043 juga diketahui masyarakat. Pihaknya juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama selama ini dalam pemberitaan oleh media.
Sementara Ketua PWI Lampung Wira Hadikusumah dalam sambutannya sangat mengapresiasi terlaksananya coffee morning tersebut. "Kegiatan semacam ini sangat ditunggu oleh insan pers karena TNI sahabat wartawan," ujarnya.
Wira mengatakan, tugas pokok dan fungsi baik TNI dan wartawan diatur oleh undang-undang. Ia mengapresiasi TNI yang bekerja luar biasa saat pandemi Covid-19 terjadi.
"Bagaimana TNI AD terjun langsung ke masyarakat hingga masyarakat bisa bangkit bersama kala itu," tambahnya.
Wira mengungkapkan saat menjadi wartawan lapangan dirinya sering liputan di Korem 043. Seiring waktu berjalan, kata Wira lagi, TNI AD terus berbenah dan patut diapresiasi. Kedepan, Ketua PWI Lapmung berharap agar terjadi kolaborasi antara TNI AD dan media terutama bagaimana dunia pers menjalankan tupoksinya.
"Dalam memberitakan peristiwa, kami harus cover both side, wajib ada konfirmasi. Saat Hari Pers Nasional (HPN) di Medan sudah ada penekanan Presiden bahwa pers harus lebih bertanggung jawab dengan konten jurnalistik," kata Direktur Utama Rilis.id itu.
Dalam kesempatan itu juga, Wira menjelaskan bahwa harus ada pembedaan antara media sosial dan pers. Karena media sosial tidak diatur dalam undang-undang pers tapi ada dalam KUHP. Sedangkan bagi PWI sendiri, sambung Wira, sangat terbuka dan melayani klarifikasi dari setiap nara sumber terkait pemberitaan.
KOREM 043 Gatam Sinergi dengan Media
coffee
morning
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
