AJI, LBH, dan Disnaker Sepakat! Dorong Berdirinya Serikat Pekerja Media

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

25 Februari 2023 21:27 WIB
Humaniora | Rilis ID
Diskusi Publik dan Pembukaan Posko Pengaduan Pekerja Media di Teman Kopi, Bandarlampung, Sabtu (25/2/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Diskusi Publik dan Pembukaan Posko Pengaduan Pekerja Media di Teman Kopi, Bandarlampung, Sabtu (25/2/2023). Foto: Muhaimin

Jika belum berani untuk mendirikan serikat pekerja di perusahaan, setidaknya dapat membuat serikat lintas media.

Kedua, ia mendorong perusahaan media untuk menetapkan upah layak bagi pekerja jurnalis.

Kabid Hubungan Industri dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Bandarlampung, Hardiansyah, mengungkapkan hal sama. 

Menurutnya, serikat pekerja bisa menjadi wadah untuk menampung aspirasi sekaligus media dari perusahaan untuk berbicara kepada seluruh jurnalis.

Pada kesempatan sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, menuturkan dalam praktiknya masih ada perusahaan media yang memanfaatkan ketidaktahuan para jurnalis.

"Perlu juga kita beritahu waktu libur bagi jurnalis itu harus ada. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja itu, apabila masa kerja sudah melewati 21 hari maka berhak diangkat sebagai pegawai," tuturnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan ada hal yang menarik ketika perusahaan memberhentikan karyawannya dengan alasan efisiensi.

"Ketika perusahaan mem-PHK sepihak, ada bukti audit kepada Disnaker. Namun, prosesnya hari ini diberhentikan hanya dengan alasan performa kerja," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Serikat Pekerja

AJI Indonesia

Serikat Jurnalis Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya