AJI, LBH, dan Disnaker Sepakat! Dorong Berdirinya Serikat Pekerja Media
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Jika belum berani untuk mendirikan serikat pekerja di perusahaan, setidaknya dapat membuat serikat lintas media.
Kedua, ia mendorong perusahaan media untuk menetapkan upah layak bagi pekerja jurnalis.
Kabid Hubungan Industri dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Bandarlampung, Hardiansyah, mengungkapkan hal sama.
Menurutnya, serikat pekerja bisa menjadi wadah untuk menampung aspirasi sekaligus media dari perusahaan untuk berbicara kepada seluruh jurnalis.
Pada kesempatan sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, menuturkan dalam praktiknya masih ada perusahaan media yang memanfaatkan ketidaktahuan para jurnalis.
"Perlu juga kita beritahu waktu libur bagi jurnalis itu harus ada. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja itu, apabila masa kerja sudah melewati 21 hari maka berhak diangkat sebagai pegawai," tuturnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan ada hal yang menarik ketika perusahaan memberhentikan karyawannya dengan alasan efisiensi.
"Ketika perusahaan mem-PHK sepihak, ada bukti audit kepada Disnaker. Namun, prosesnya hari ini diberhentikan hanya dengan alasan performa kerja," tandasnya. (*)
Serikat Pekerja
AJI Indonesia
Serikat Jurnalis Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
