Warga Sabah Balau dan Sukarame yang Digusur Tuntut Ganti Rugi dari Pemprov Lampung

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

19 Februari 2025 16:41 WIB
Hukum | Rilis ID
Warga Sabah Balau dan Sukarame yang digusur mengadu ke Kantor LBH Bandar Lampung. Foto: Tampan Fernando
Rilis ID
Warga Sabah Balau dan Sukarame yang digusur mengadu ke Kantor LBH Bandar Lampung. Foto: Tampan Fernando

“Pak Prabowo tolong segara diusahakan agar kami bisa berteduh dan berusaha. Minta ketegasannya kepada pak Prabowo,” harapnya.

Perwakilan LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan penggusuran yang dilakukan Pemprov Lampung sangat miris karena ada upaya kekerasan yang menimbulkan korban pada warga.

Menurutnya, penggusuran itu melanggar hak-hak ekonomi sosial warga di kedua desa tersebut.

“Sejatinya warga memiliki hak atas tempat tinggal yang layak, tapi mereka diusir dari rumahnya dan sekarang harus numpang dari rumah ke rumah. Belum jelas nasibnya seperti apa,” kata dia.

Akar persoalan dari kasus itu, adalah penelantaran lahan yang dilakukan Pemprov Lampung sejak tahun 90an lalu. Hingga kemudian dilakukan penggusuran paksa di tahun 2025.

“Hari ini kami menerima pengaduan warga masih berjuang untuk mempertahankan haknya. Sejumlah 15 KK datang ke LBH dan mengadukan nasibnya,” kata Prabowo.

Selanjutnya LBH akan terus melakukan pendampingan terhadap 15 KK yang masih berjuang. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

penggusuran

sabah balau

sukarame

aset Pemprov Lampung

penertiban

LBH Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya