Warga Sabah Balau dan Sukarame yang Digusur Tuntut Ganti Rugi dari Pemprov Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
“Pak Prabowo tolong segara diusahakan agar kami bisa berteduh dan berusaha. Minta ketegasannya kepada pak Prabowo,” harapnya.
Perwakilan LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan penggusuran yang dilakukan Pemprov Lampung sangat miris karena ada upaya kekerasan yang menimbulkan korban pada warga.
Menurutnya, penggusuran itu melanggar hak-hak ekonomi sosial warga di kedua desa tersebut.
“Sejatinya warga memiliki hak atas tempat tinggal yang layak, tapi mereka diusir dari rumahnya dan sekarang harus numpang dari rumah ke rumah. Belum jelas nasibnya seperti apa,” kata dia.
Akar persoalan dari kasus itu, adalah penelantaran lahan yang dilakukan Pemprov Lampung sejak tahun 90an lalu. Hingga kemudian dilakukan penggusuran paksa di tahun 2025.
“Hari ini kami menerima pengaduan warga masih berjuang untuk mempertahankan haknya. Sejumlah 15 KK datang ke LBH dan mengadukan nasibnya,” kata Prabowo.
Selanjutnya LBH akan terus melakukan pendampingan terhadap 15 KK yang masih berjuang. (*)
penggusuran
sabah balau
sukarame
aset Pemprov Lampung
penertiban
LBH Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
