Waduh! Kejari Lampura Bakal Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Ryacudu Kotabumi
M. Riski Andresa
Lampung Utara
Penyidik kejaksaan telah mengumpulkan keterangan 20 saksi dari pihak perusahaan, Dinas Kesehatan, RSUD Ryacudu dan beberapa saksi lainnya.
Data LPSE, terungkap pekerjaan renovasi RSUD Ryacudu dikerjakan tiga perusahaan pemenang tender yaitu CV Enzi Jaya, CV Putera Bersaudara dan CV Ratu Mulia Perdana.
Pekerjaan renovasi meliputi Ruang Penyakit Dalam dengan pagu Rp1,2 miliar, Ruang Kebidanan Rp945 juta dan Ruang ICU Rp227 juta bersumber dari APBD Perubahan tahun 2022.
Sementara penanganan perkara pembangunan lapangan sepakbola dan sarana pendukung di Desa Skipi menelan anggaran hampir Rp1 miliar sudah sampai tahap pra ekspos dan dilanjutkan dengan pengajuan perhitungan kerugian negara oleh auditor Inspektorat dengan memeriksa sebanyak 30 orang saksi. (*).
RSUD
korupsi
kejaksaan
Lampura
tetapkan tersangka
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
