Waduh! Kejari Lampura Bakal Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Ryacudu Kotabumi

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung Utara

25 Februari 2025 08:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Kajari Lampura Hendra Syarbaini saat konferensi pers, foto : Riski Andresa
Rilis ID
Kajari Lampura Hendra Syarbaini saat konferensi pers, foto : Riski Andresa

Penyidik kejaksaan telah mengumpulkan keterangan 20 saksi dari pihak perusahaan, Dinas Kesehatan, RSUD Ryacudu dan beberapa saksi lainnya.

Data LPSE, terungkap pekerjaan renovasi RSUD Ryacudu dikerjakan tiga perusahaan pemenang tender yaitu CV Enzi Jaya, CV Putera Bersaudara dan CV Ratu Mulia Perdana.

Pekerjaan renovasi meliputi Ruang Penyakit Dalam dengan pagu Rp1,2 miliar, Ruang Kebidanan Rp945 juta dan Ruang ICU Rp227 juta bersumber dari APBD Perubahan tahun 2022.

Sementara penanganan perkara pembangunan lapangan sepakbola dan sarana pendukung di Desa Skipi menelan anggaran hampir Rp1 miliar sudah sampai tahap pra ekspos dan dilanjutkan dengan pengajuan perhitungan kerugian negara oleh auditor Inspektorat dengan memeriksa sebanyak 30 orang saksi. (*).

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

RSUD

korupsi

kejaksaan

Lampura

tetapkan tersangka

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya