Waduh! Kejari Lampura Bakal Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Ryacudu Kotabumi

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung Utara

25 Februari 2025 08:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Kajari Lampura Hendra Syarbaini saat konferensi pers, foto : Riski Andresa
Rilis ID
Kajari Lampura Hendra Syarbaini saat konferensi pers, foto : Riski Andresa

RILISID, Lampung Utara — Usai memeriksa sebanyak 20 orang saksi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Ryacudu Kotabumi.

Hal tersebut dikatakan Kajari Lampura Hendra Syarbaini saat konferensi pers di kantornya, Senin (24/1/2/2025).

Kajari mengatakan, proyek renovasi di RSUD Ryacudu Kotabumi menelan anggaran biaya mencapai Rp2,3 miliar mengunakan dana APBD Perubahan tahun 2022.

Selain menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di RSUD, pihak kejaksaan juga menangani kasus pembangunan lapangan sepakbola yang berada di Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi.

"Kaminberkomitmen menangani serius kasus ini guna menepis isu-isu di luar yang menilai kinerja penyidik tidak ada kejelasan," ujar Kajari.

Hendra Syarbaini menambahkan, pihaknya tidak mau gegabah atau terburu-buru dalam menangani beberapa perkara sampai penetapan tersangka.

Menurutnya, semua proses dan tahapan membutuhkan waktu untuk pembuktian adanya perbuatan melawan hukum atau tidak.

Perkara dugaan korupsi proyek renovasi RSUD Ryacudu sudah masuk pra ekspose di Kejaksaan Tinggi Lampung dan dilanjutkan dengan menunggu hasil kerugian negara dari pemeriksaan auditor.

"Selesai penghitungan itu dapat menetapkan para tersangka," tegas Hendra Syarbaini.

Penyelidikan pekerjaan renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi, berdasarkan laporan masyarakat dan sudah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak Oktober 2024. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

RSUD

korupsi

kejaksaan

Lampura

tetapkan tersangka

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya