Viral, Dua Pegawai Dishub Lampung Tengah Diduga Palak Sopir Pick Up dan Lakukan Kekerasan

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

18 Februari 2025 13:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua anggota Dishub Lampung Tengah yang diduga melakukan pungli di jalan. Foto: Capture video.
Rilis ID
Dua anggota Dishub Lampung Tengah yang diduga melakukan pungli di jalan. Foto: Capture video.

RILISID, Bandar Lampung — Viral video dua oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Tengah diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan aksi anarkis terhadap sopir pickup.

Dalam video yang diterima Rilis.id, tampak dua orang oknum pegawai Dishub datang berboncengan naik sepeda motor Honda Beat tanpa menggunakan helm.

Keduanya lalu mencegat pengemudi dengan memalanglan motornya tepat di depan mobil pickup, pada Senin (17/2/2025).

Dalam video diketahui lokasi penghadangan itu berada di areal jembatan yang berjarak kurang lebih 650 meter dari kantor DPRD Lampung Tengah. Tepatnya di Jembatan Way Punggur, Jl. Raya Kotagajah-Gunung Sugih.

Keduanya diduga melakukan upaya pemerasan kepada sopir, namun karena tidak diberi uang, mereka melakukan aksi kekerasan.

Dalam video sempat terjadi cekcok antara kenek (penumpang di kursi kiri) mobil dengan kedua petugas Dishub.

"Kenapa setiap saya lewat sini dikegat? Kenapa pakai kekerasan kamu, nih ya, (mereka) pakai kekerasan," ujar pembuat video.

Setelah gagal mendapatkan apa yang diminta kepada sopir, kedua pegawai Dishub itu langsung tancap gas dan kabur dari lokasi.

Diduga oknum Dishub Lamteng itu kerap melakukan pemalakan atau pungutan liar kepada pengemudi tersebut.

Padahal, dalam video pendek tersebut terlihat arus lalu lintas sedang ramai dilalui pengguna jalan raya, baik kendaraan motor maupun mobil.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

pungli

pungli Dishub

Dishub Lampung

Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya