Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Polres Lamsel Tangkap Tiga Kurir dan Terancam Hukuman Mati
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan(Lamsel), berhasil mengungkap kasus pengiriman narkotika jaringan antar provinsi dan negara (Internasional) pada hari Rabu (19/2/2025).
Dari kasus tersebut, tiga orang kurir ikut diamankan berikut sabu seberat 2,5 kilogram dan satu unit mobil Honda Accord warna hitam nopol W 1292 AT.
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers, Jumat (28/2/2025) mengatakan, ketiga tersangka berinisial NC (40), AW (29), dan AH (37) ditangkap saat melintasi area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu di dalam kendaraan yang beroperasi dari Malaysia hingga Jawa Timur.
Tersangka NC merupakan pembawa sabu dari Malaysia ke Lampung, sementara AW bertugas menjemput barang di Lampung dan mengantarnya ke Surabaya.
Sedangkan AH berperan sebagai perantara yang akan membawa narkotika tersebut ke Bandung.
"Kami perkirakan nilai ekonomis barang haram tersebut mencapai Rp2,5 miliar, dan berpotensi menyelamatkan 12.529 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres.
Pengungkapan kasus tersebut menurut AKBP Yusriandi, bermula dari kecurigaan petugas terhadap kendaraan yang melintasi dalam kondisi mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, ditemukan paket sabu yang disembunyikan di belakang jok penumpang.
Para tersangka tidak dapat mengelak dari temuan petugas dan akhirnya dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kurir narkotika
jaringan internasional
Satresnarkoba Polres Lamsel
ancaman hukuman mati
tiga kurir
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
