Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Polres Lamsel Tangkap Tiga Kurir dan Terancam Hukuman Mati
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkas AKBP Yusriandi Yusrin. (*)
Kurir narkotika
jaringan internasional
Satresnarkoba Polres Lamsel
ancaman hukuman mati
tiga kurir
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
