Tiga Ditangkap Satu DPO, Tersangka Pemerasan Terhadap Pelajar di Tanggamus
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Aksi pemerasan dilakukan empat orang tak dikenal di perkebunan Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo berhasil menangkap peria berinisal SH (50), NR (25) dan SR (19) uang seluruhnya warga Pekon Balak.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada hari Senin (3/3/2025) sekira pukul 00.40 WIB di kediamannya masing-masing dan satu lagi masuk daftar pencarian orang (DPO).
Awalnya anak pelapor yang masih berstatus pelajar, sedang berada di sebuah gubuk di perkebunan dan tiba-tiba didatangi oleh empat pria bercadar.
Kemudian para tersangka meminta tiga unit ponsel milik korban, yaitu Realme C51, Oppo A16, dan Oppo A1K.
Setelah menyerahkan ponsel mereka, para korban diarahkan untuk mengambilnya di rumah Kepala Pekon Balak.
"Namun, ketika tiba di sana, ponsel tersebut tidak ditemukan, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp4,6 juta, dan melapor ke Polres," ujar Kasat, Kamis (12/3/2025).
Dihadapan penyidik, para tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan rekannya yang saat ini masih dalam pencarian.
'Ketiga tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkas AKP Khairul Yassin Ariga. (*)
Pemerasan
tiga tertangkap
pelajar
Tanggamus
polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
