Tiga Ditangkap Satu DPO, Tersangka Pemerasan Terhadap Pelajar di Tanggamus

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tanggamus

13 Maret 2025 13:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Tiga tersangka pemerasan terhadap pelajar di Tanggamus ditangkap Satreskrim Polres setempat. Foto Humas Polres
Rilis ID
Tiga tersangka pemerasan terhadap pelajar di Tanggamus ditangkap Satreskrim Polres setempat. Foto Humas Polres

RILISID, Tanggamus — Aksi pemerasan dilakukan empat orang tak dikenal di perkebunan Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo berhasil menangkap peria berinisal SH (50), NR (25) dan SR (19) uang seluruhnya warga Pekon Balak.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada hari Senin (3/3/2025) sekira pukul 00.40 WIB di kediamannya masing-masing dan satu lagi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Awalnya anak pelapor yang masih berstatus pelajar, sedang berada di sebuah gubuk di perkebunan dan tiba-tiba didatangi oleh empat pria bercadar.

Kemudian para tersangka meminta tiga unit ponsel milik korban, yaitu Realme C51, Oppo A16, dan Oppo A1K. 

Setelah menyerahkan ponsel mereka, para korban diarahkan untuk mengambilnya di rumah Kepala Pekon Balak.

"Namun, ketika tiba di sana, ponsel tersebut tidak ditemukan, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp4,6 juta, dan melapor ke Polres," ujar Kasat, Kamis (12/3/2025).

Dihadapan penyidik, para tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan rekannya yang saat ini masih dalam pencarian.

'Ketiga tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkas AKP Khairul Yassin Ariga. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pemerasan

tiga tertangkap

pelajar

Tanggamus

polres Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya