Terniat, Pemuda Ini Naik Bus dari Lamteng ke Bandar Lampung untuk Curi Motor
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkus seorang maling motor asal Lampung Tengah yang sering beraksi di Bandar Lampung.
Tersangka Wahyu Saputra (24), warga Anak Tuha, Lampung Tengah yang terciduk saat mencuri sepeda motor di sebuah kantor konsultan di Jalan Rajabasa, Perumnas Way Halim, Jumat 7 Maret 2025.
Dari pengakuan tersangka, ia datang jauh-jauh dari Lamteng menggunakan bus ke Bandar Lampung untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku berangkat dari Lampung Tengah dengan naik bus dan langsung mencari target rumah yang ada kendaraan motor yang bisa dicuri," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat, 14 Maret 2025.
Tersangka menggunakan modus merusak kunci kontak motor korban dengan kunci letter T. Namun saat beraksi ia terpantau kamera CCTV.
Korban yang melihat aksinya pun langsung memergoki pelaku yang saat itu kesulitan menyalakan motor curian.
Hasil pemeriksaan, ternyata Wahyu Saputra merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada tahun 2023. Ia menjual motor hasil curian ke Lampung Tengah dengan sistem pesanan.
"Jika ada yang memesan motor, pelaku berangkat ke Bandar Lampung untuk mencuri dan kemudian membawa hasil curian ke Lampung Tengah," ungkap Kapolres.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu buah kunci letter T yang digunakan dalam aksi kejahatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
curanmor
pelaku curanmor
spesialis curanmor
Polresta Bandar Lampung
Kombes Alfret Jacob Tilukay
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
