Tekab 308 Polres Lampura Bekuk Dua Pencuri Pagar Seng Kawasan Pasar Pagi Kotabumi
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Aksi pencurian lembaran pagar seng sepanjang 600 meter di kawasan Pasar Pagi Kotabumi, diungkap Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura).
Dua tersangka berinisial E (20) warga Kelurahan Kotabumi Pasar dan S (53) warga Kelurahan Kotabumi Udik, dibekuk tanpa perlawanan di kediaman masing-masing.
Kasi Humas Polres Lampura AKP Budiarto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, aksi pencurian terjadi pada hari Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Caranya dengan mencungkil dan mencabut paku lembaran seng yang terpasang sebagai pagar keliling pasar yang masih dalam proses pembangunan.
"Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material dengan total kerugian mencapai Rp24 juta lapor ke kantor polisi," kata Kasi Humas, Minggu (11/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi berhasil membekuk para tersangka berikut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pickup Daihatsu Gran Max warna hitam dan lembaran seng hasil curian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (*)
Dua pencuri
pagar seng
pasar pagi Kotabumi
polres Lampura
Tekab 308
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
