Tangkap Dua Orang di Desa Bale Kencono, Polisi Dalami Asal Usul Sabu
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Terima laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Bale Kencono, Kecamatan Batanghari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur (Lamtim) langsung melakukan penggerebekan.
Hasilnya, dua orang berinisal RA (26) dan ZS (18) yang merupakan warga setempat ditangkap berikut barang bukti lima bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu, timbangan digital, alat hisap (Bong) dan handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Lamtim AKP Timor Irawan mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati, membenarkan penangkapan keduanya tanpa perlawanan pada hari Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Selanjutnya, mereka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kami imbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika," kata Kasat Resnarkoba, Rabu (14/1/2026).
Satresnarkoba juga terus mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau ketentuan terkait narkotika. (*)
Dua orang
Bale Kencono
narkotika sabu
Satresnarkoba
Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
