Tak Terima Dilangkahi, Pria di Gunung Agung Tega Aniaya Teman Kerja
Agus Pamintaher
Tulang Bawang Barat
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada hari Selasa (13/1/2026) sekira pukul 20.00 WIB
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (*)
Penganiayaan
rekan kerja
dilangkahi
unit Reskrim
Polsek way serdang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
