Soal Kasus PT LEB, Pengacara Sopian Sitepu Apresiasi Pernyataan Kepala Kejati Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Penggunaan dana itu juga sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Akte notaris nomor 37 tanggal 23 Agustus 2023 dan sudah dipublikasikan di beberapa media.
“Sehingga PT LEB dalam pengelolaan dana PI 10 persen tidak ada penyimpangan dana sesuai dalam RUPS, yang merupakan keputusan dari pemilik atau pemegang saham PT LEB,” jelasnya.
Sopian Sitepu juga menyatakan PT LEB telah menyampaikan keterangan di penyidik tentang penggunaan keuangan sesuai RAKP dan telah disetujui para pemegang saham dalam RUPS.
Bahwa PT LEB mengelola PI sejak dari perjuangan atau upaya mendapatkan dana PI 10 persen sampai diperoleh dan dipergunakan telah melalui pengawasan yang ketat dari pemegang saham.
Termasuk dari Departemen Dalam Negeri, serta laporan keuangan yang sudah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan dalam supervisinya.
Maka sopian berharap persoalan dana PI yang menimpa PT LEB ini perlu ada kepastian hukum dan tidak menghambat kinerja perusahaan BUMD/Anak Usaha BUMD yang dibentuk oleh Pemprov yang daerah yang memiliki Wilayah Minyak dan Gas Bumi.
“Serta tidak menjadi hambatan PT LEB ke depan yang masih dapat menerima tranfer dana dari PT Pertamina Hulu Energi OSES. Tentunya dana itu akan menambah PAD Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Timur, sehingga keadilan kepada masyarakat bisa terwujud,” tegasnya. (*)
Sopian Sitepu
pengacara Sopian
PT LEB
dana PI
Lampung Energi Berjaya
Kejati Lampung
Kuntadi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
