Soal Kasus PT LEB, Pengacara Sopian Sitepu Apresiasi Pernyataan Kepala Kejati Lampung

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

19 Februari 2025 10:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Pengacara Sopian Sitepu didampingi timnya saat diwawancarai awak media di Kantor Hukumnya. Foto: Tampan Fernando.
Rilis ID
Pengacara Sopian Sitepu didampingi timnya saat diwawancarai awak media di Kantor Hukumnya. Foto: Tampan Fernando.

RILISID, Bandar Lampung — Kuasa Hukum PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Sopian Sitepu mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Dr Kuntadi terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen di PT LEB.

Dimana sebelumnya Kepala Kejati menegaskan bahwa pemeriksaan PT LEB masih tetap berjalan dan dipastikan dilakukan secara obyektif, tranparan, akuntabel dan dapat dipertangungjawabkan.

“Pernyataan dari Bapak Kajati Lampung itu meneduhkan hati dan menimbulkan rasa aman bagi warga Lampung khususnya bagi PT LEB. Dengan pernyataan Kajati tersebut, kami mengingat pendapat seorang ahli Gustav Radbruch menyatakan tiga nilai dasar hukum yang merupakan juga tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Das Sollen ke tataran kenyataan das sein realitas empiris peristiwa kongkret,” kata Sopian Sitepu kepada awak media, Rabu (19/2/2025).

Pernyataan Kajati itu, sambung dia, menegaskan pemeriksaan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT LEB dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan hukum.

Pemeriksaannya juga bersifat tranparan dan akuntabel, sehingga dapat dipertangungjawabkan kepada publik tanpa mengurangi prosedur hukum yang telah digariskan dalam KUHAP.

Sopian menyebut dugaan tindak pidana korupsi harus mengacu pada asal legalitas. Perbuatan yang dilakukan harus bertentangan dengan hukum tertulis, serta tidak boleh ada penafsiran yang bersifat analogi dalam penerapan hukum pidana.

“Perbuatan PT LEB sudah sesuai Peraturan perundang – Undangan. Bahwa sebagaimana yang telah diketahui publik dan selalu dipublikasikan aliran dana PI 10 persen yang dikelola oleh PT LEB tentunya sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi,” jelasnya.

Aturan itu, telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 adalah melalui skema Business to Business (B2B) antara satu perusahaan dengan perusahaan lain.

Sopian menegaskan pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima oleh PT LEB yakni sebesar USD 17.286.000 (setara Rp 248.054.100.000) telah digunakan untuk beberapa keperluan.

Seperti akumulasi kerugian dari periode 2019-2021, biaya operasional 2022, deviden kepada induk usaha PT LJU dan Perumda Way Guruh Rp219.128.445.007 dan cadangan wajib.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Sopian Sitepu

pengacara Sopian

PT LEB

dana PI

Lampung Energi Berjaya

Kejati Lampung

Kuntadi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya