Sikat Empat Motor di Balam, Seorang Warga Asal Jabung Diberi Tindakan Terukur

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Bandar Lampung

25 Agustus 2025 07:58 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka curanmor di Bandar Lampung dapat tindakan terukur karena melawan saat ditangkap. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka curanmor di Bandar Lampung dapat tindakan terukur karena melawan saat ditangkap. Foto istimewa

RILISID, Bandar Lampung —  Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Bandar Lampung (Balam), seorang warga asal Jabung Lampung Timur berinisal AS (26), berhasil dibekuk Satreskrim Polresta setempat.

Karena berusaha melawan saat ditangkap, petugas terpaksa melakukan tindakan terukur pada bagian kaki.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers mengatakan, tersangka diduga terlibat sejumlah aksi curanmor bersama rekanya berinisial J yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Keduanya pada hari Rabu (20/8/2025) berhasil menggasak tiga unit sepeda motor sekaligus di wilayah Labuhan Ratu, Kedaton.

Kemudian di hari Jumat (22/8/2025) kembali mengambil satu unit sepeda motor di wilayah Sukarame.

“Sepeda motor yang diambil terdiri dari tiga unit Honda Beat dan satu unit Vario,” kata Kapolresta, Minggu (24/8/2025).

Kombes Pol Alfret menambahkan, AS berperan sebagai pemetik atau esekutor, sedangkan J (DPO) sebagai joki dan memantau situasi lapangan.

Modus keduanya dalam melakukan aksi dengan cara hunting, kemudian sepeda motor sasaran yang mudah untuk dicuri kemudian dilakukan pencurian.

Setelah berhasil membawa barang curian, kemudian menyembunyikannya di sebuah rumah kost, lalu menyuruh orang lain untuk membawa ke Lampung Timur.

Penangkapan tersangka merupakan hasil koordinasi dengan pihak unit Reskrim Posek Jabung dan juga pihak keluarga.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curanmor

warga asal Jabung

tindakan terukur

satreskrim

Polresta Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya