Sikat Empat Motor di Balam, Seorang Warga Asal Jabung Diberi Tindakan Terukur

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Bandar Lampung

25 Agustus 2025 07:58 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka curanmor di Bandar Lampung dapat tindakan terukur karena melawan saat ditangkap. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka curanmor di Bandar Lampung dapat tindakan terukur karena melawan saat ditangkap. Foto istimewa

"Tersangka AS ini tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama," imbuh Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curanmor

warga asal Jabung

tindakan terukur

satreskrim

Polresta Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya