Sikat Empat Motor di Balam, Seorang Warga Asal Jabung Diberi Tindakan Terukur
Agus Pamintaher
Bandar Lampung
"Tersangka AS ini tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama," imbuh Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun penjara. (*)
Curanmor
warga asal Jabung
tindakan terukur
satreskrim
Polresta Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
