Siapkan Laporan Polisi, LBH Bandar Lampung: Pemprov Lakukan Kekerasan untuk Mengusir Warga!
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyebut Pemprov Lampung telah menggunakan cara-cara kekerasan untuk memuluskan jalannya mengelola aset daerah.
Seperti pada saat penggusuran di Desa Sabah Balau dan Sukarame yang mengakibatkan beberapa warga jadi korban kekerasan.
Perwakilan LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan setidaknya ada 3 warga yang luka-luka akibat mengalami kekerasan dari aparat Pemda. Bahkan salah satunya ibu hamil yang mengalami pendarahan.
“Seringkali Pemprov menggunakan cara-cara kekerasan, ancaman dan intimidasi. Peristiwa penggusuran di Sabah Balau dan Sukarame menjadi cerminan wajah Pemprov Lampung yang kerap kali menggunakan kekerasan dan tidak berpihak pada masyarakat miskin,” kata Prabowo, Rabu (19/2/2025).
Ia mengatakan Pemprov juga mengerahkan kekuatan berlebihan, tidak hanya Satuan Pamong Praja tapi juga TNI dan Polri untuk mengusir warga dari rumahnya secara paksa.
“Aparat sengaja dibenturkan oleh Pemprov kepada masyarakat yang berusaha mempertahankan haknya. Setiap prosesnya, warga jadi korban, mereka seringkali dikriminalisasi karena dianggap melawan petugas,” jelasnya.
Prabowo Pamungkas juga menyayangkan kehadiran polisi dalam proses penggusuran tersebut yang dianggap melakukan pembiaran.
Menurutnya polisi yang hadir harus mengamankan situasi dan melindungi warga yang jadi korban kekerasan.
“Hal ini sangat disayangkan, ada aparat kepolisian yang melakukan pengamanan harusnya dapat bertindak dalam hal itu. Tapi ini justru polisi yang seringkali digunakan jadi tukang pukul bagi warga,” ujarnya.
Untuk itu, LBH Bandar Lampug akan terus melakukan pendampingan kepada warga yang masih berjuang untuk mendapatkan haknya.
penggusuran
sabah balau
sukarame
aset Pemprov Lampung
penertiban
LBH Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
