Sengketa Lahan Keturunan Bandar Dewa dan PT HIM Masuki Tahap Pembuktian
Agus Pamintaher
Tulang Bawang
“Selain itu, belum pernah ada penjualan hak. Terlebih lagi lahan milik keturunan kami dari garis Hi. Madroes seluas 294 hektare,” tuturnya.
Ia juga menyatakan optimisme atas posisi hukum pihaknya, meski PT HIM mengklaim memiliki kekuatan legalitas dalam mengelola HGU.
“Kami tidak menampik mereka memiliki HGU tetapi yang menjadi persoalan adalah HGU tersebut tidak mencakup lahan 294 hektare yang kami tuntut atau tidak berada di wilayah Bandar Dewa atau lahan yang kami gugat,” terang Haidar.
Sementara itu, pihak kuasa hukum PT HIM tidak banyak memberikan keterangan terkait sengketa lahan yang tengah bergulir.
Saat dimintai tanggapan usai persidangan, kuasa hukum PT HIM hanya menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Tadi sudah dilihat kan, kita ikuti saja proses persidangan ya,” ujar kuasa hukum PT HIM singkat, sembari meninggalkan lokasi persidangan. (*)
Sengketa lahan
keturunan Bandar Dewa
PT HIM
PN Menggala
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
