Sengketa Lahan Keturunan Bandar Dewa dan PT HIM Masuki Tahap Pembuktian
Agus Pamintaher
Tulang Bawang
“Kalau kita hitung, tersisa sekitar tiga kali persidangan lagi. Setelah keterangan saksi dari pihak tergugat, dilanjutkan dengan agenda kesimpulan, dan satu hingga dua minggu setelahnya akan ada putusan,” ungkapnya.
Sementara itu, Haidar Alimin, selaku penggugat dari keluarga besar keturunan Hi. Madroes menegaskan, tuntutan utama pihaknya adalah pengembalian lahan seluas 294 hektare yang selama ini dikuasai PT HIM, serta tuntutan kompensasi atas pemanfaatan lahan tersebut selama 43 tahun dengan estimasi nilai sewa mencapai sekitar Rp76 miliar.
“Dasar gugatan kami jelas, yakni alas hak tanah tahun 1922 yang menjadi bukti kepemilikan adat atas wilayah lima keturunan Bandar Dewa, yaitu Pangeran Raja Sakti, Pangeran Balak, Hi. Madroes, Guru Alam, dan Musa,” kata Haidar.
Ia menegaskan bahwa fokus gugatan saat ini adalah lahan milik keturunan Hi. Madroes dengan luas 294 hektare.
Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan pihaknya, lahan yang digunakan PT HIM dalam Hak Guna Usaha (HGU) hanya seluas 207 hektare dari total 1.470 hektare lahan milik lima keturunan.
“Bahkan tidak ada satu pun HGU yang menunjukkan bahwa tanah kami, khususnya milik keturunan Hi. Madroes masuk dalam kawasan HGU mereka,” tegasnya.
Haidar juga memaparkan berbagai bukti kepemilikan yang dimiliki pihaknya sebagai penggugat, termasuk dokumen pembayaran pajak kebun karet tahun 1930 serta surat umbulan milik anak Hi. Madroes.
Ia menjelaskan asal-usul surat tanah tahun 1922 yang menjadi dasar klaim kepemilikan adat tersebut.
“Masyarakat Bandar Dewa ini memiliki tiga bilik, yakni Bilik Way, Bilik Lebow, dan Bilik Darat. Lima keturunan ini berasal dari Bilik Darat, dan dalam surat tahun 1922 tercantum bahwa mereka mendapatkan tanah seluas 1.470 hektare yang diketahui oleh kepala kampung serta Pesirah Marga saat itu. Tanah tersebut jelas memiliki surat keterangan hak hukum adat,” paparnya.
Menurut Haidar, dari lima keturunan Bandar Dewa, hanya salah satu keturunan yang telah menjual alas hak tanahnya kepada pihak lain, yang lokasinya dari Pal 135 hingga Pal 136 dengan luas sekitar 207 hektare, yang kemudian masuk dalam HGU PT HIM.
Sengketa lahan
keturunan Bandar Dewa
PT HIM
PN Menggala
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
