Sembunyi di Rumah Rekan, Polisi Tangkap DPO Curas
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial R (22), ditangkap tim gabungan Polsek Penengahan dan Polres Lampung Selatan (Lamsel) di tempat persembunyian, Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, tersangka selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus Curas di Jalan Lintas Timur, Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB saat korban dalam perjalanan dari Tangerang menuju Kabupaten Lampung Timur.
Korban saat itu dibuntuti dua orang mengendarai sepeda motor matic, kemudian dipepet dari sebelah kiri dan memotong tas selempang warna hijau milik korban menggunakan senjata tajam.
Tersangka berhasil membawa kabur tas berisi dua unit telepon genggam, yakni Oppo Reno 13 F warna ungu dan Oppo A18 warna biru, kabel data, dompet berisi identitas KTP, SIM, NPWP, serta STNK sepeda motor.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta dan lapor ke SPKT Polsek," kata Kapolsek, Senin (2/3/2026).
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan tersangka di rumah rekannya di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan.
Hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya IG, yang perkaranya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Tersangka juga mengaku terlibat dalam sejumlah aksi penjambretan di wilayah Kalianda, Sidomulyo, dan Penengahan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak handphone Oppo Reno 13 F warna ungu beserta satu unit handphone milik korban.
DPO Curas
tim gabungan
sembunyi di rumah rekan Polsek Penengahan
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
