Sedang Tidur, Perampas HP Milik Warga Banten Ditangkap Polsek Terbanggi Besar
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Tengah tidur lelap, pria berinisial RD (29) warga Kampung Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek setempat, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 22.50 WIB.
Usut punya usut, pria tersebut merupakan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Simpang Terbanggi Besar pada hari Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mewakili Kapolres Lamteng AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, kejadian bermula saat korban DH (25) warga Kampung Cipayung, Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, bersama rekannya sedang melintas di lokasi kejadian menggunakan mobil pick up dari arah Kotabumi menuju Bandar Jaya
Setibanya di lokasi, kendaraan korban tiba-tiba dihentikan oleh tersangka yang kemudian mengancam menggunakan sebilah pisau dan meminta uang sebesar Rp100 ribu dan hanya diberi Rp50 ribu.
"Tidak puas, tersangka kembali mengancam dan mengambil satu unit handphone merek Vivo yang berada di atas dashboard mobil lalu melarikan diri,” kata Kapolsek, Senin (19/1/2026).
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek dan langsung dilakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di rumahnya.
Atas perbuatannya yang dapat membahayakan nyawa orang lain dan merampas harta benda, tersangka dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Tidur
Perampas HP
warga Banten
Polsek Terbanggi Besar
polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
