Sebelum Tewas, Nelayan Lampura Dihajar Pakai Dayung di Bendungan Way Rarem

Gueade

Gueade

Lampung Utara

18 April 2025 12:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Rekonstruksi kasus pembunuhan di Bendungan Way Rarem. Foto: ist
Rilis ID
Rekonstruksi kasus pembunuhan di Bendungan Way Rarem. Foto: ist

Perkelahian akhirnya terjadi hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 351 ayat 3 tentang penganiayaan.

"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," tandas Budiarto, Jumat (18/4/2025). (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Pembunuhan

bendungan

way rarem

Lampura

rekonstruksi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya