Sebelum Tewas, Nelayan Lampura Dihajar Pakai Dayung di Bendungan Way Rarem
Gueade
Lampung Utara
Perkelahian akhirnya terjadi hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 351 ayat 3 tentang penganiayaan.
"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," tandas Budiarto, Jumat (18/4/2025). (*)
Pembunuhan
bendungan
way rarem
Lampura
rekonstruksi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
