Terlibat Penyelundupan Benih Bening Lobster, Oknum Polisi di Pesibar Ditangkap Satreskrim
Riki Saputra
Pesisir Barat
RILISID, Pesisir Barat — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat (Pesibar), kembali berhasil menangkap dua tersangka baru dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL).
Dua orang tersebut berinisial NA (47) warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, dan TPN (37) seorang oknum anggota Polri yang bertugas Polsek dan tinggal di Teluk Betung, Bandar Lampung
Kapolres Pesibar AKBP Alsyahendra melalui Kasat Reskrim Iptu Algy Ferlyando Seiranausa menegaskan, penetapan tersangka ini dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dan hasil penangkaran MA yang menyelundupkan BBL sebanyak 25 ribu ekor.
MA ditangkap pada hari Kamis (23/1/2025 sekitar pukul 21.00 WIB, saat mengangkut BBL dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BE 1230 MG.
"Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada oknum yang terlibat," kata Kasat, Rabu (5/2/2025).
Atas kasus tersebut, Polres Pesibar berkomitmen memberantas praktik ilegal utamanya penyelundupan BBL yang dapat merugikan ekosistem laut serta perekonomian negara.
Penyelidikan juga akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dalam sindikat ini.
"Kami akan terus melakukan pengembangan dan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuh Iptu Algy Ferlyando Seiranausa.
Kasat menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) atau pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Keduanya kita tahan dan ancaman hukuman selama 8 tahun penjara," pungkas Kasat (*)
Benih Bening Lobster
Penyelundupan
Bengkunat
Pesibar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
