Sasar Warung Kecil, Pengedar Upal di Lamsel Ternyata Pasutri

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

23 Januari 2025 12:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat menginterogasi pasutri pengedar upal. Foto Humas Polres
Rilis ID
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat menginterogasi pasutri pengedar upal. Foto Humas Polres

RILISID, Lampung Selatan — Peredaran uang palsu (Upal) dengan sasaran warung-warung kecil, terjadi di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan berhasil diungkap Polsek Candipuro.

Tersangkanya Ari Setiawan (37) dan Dewi Sunita (36) merupakan pasangan suami istri (Pasutri), ditangkap di dua lokasi berbeda, Senin (20/1/2025).

Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin dalam konferensi persnya menjelaskan, kasus Upal bermula dari laporan masyarakat khususnya pemilik warung kecil di Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro. 

Baca Juga:

Modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara membelanjakan upal yang dijaga oleh ibu rumah tangga lanjut usia.

“Tersangka Ari Setiawan ditangkap saat membeli kebutuhan pokok menggunakan upal pecahan Rp50 ribu," ujar Kapolres Kamis (23/1/2025).

Hasil penggeledahan, dari tangan tersangka Ati ditemukan 11 lembar upal pecahan Rp50 ribu dengan total Rp550 ribu di saku celananya.

Dihadapan polisi, tersangka Ari mengaku upal yang dibelanjakan tersebut merupakan pesanan dari istrinya Dewi Sunita melalui aplikasi Telegram.

Dari Rp1 juta upal, Dewi Sunita membelinya dengan harga Rp350 ribu menggunakan pembayaran secara digital.

Pengembangkan kasus tersebut, polisi menemukan total upal senilai Rp4,2 juta yang terkubur di belakang rumah mereka. 

"Alasan kedua tersangka, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dan targetnya warung kecil di pedesaan yang minim kecurigaan," imbuh AKBP Yusriandi Yusrin.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pasutri

Pengedar Upal

warung kecil

Polres Lamsel

AKBP Yusriandi Yusrin

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya